Potensi Delisting, Ini Penjelasan Manajemen SMR Utama (SMRU) ke BEI
EmitenNews.com – PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebagai emiten yang telah mendapat warning dari BEI akan potensi delisting, dimana perseroan masuk dalam 2 kondisi emiten yang bisa saja di coret pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia.
Adapun 2 kondisi tersebut adalah SMRU mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat baik secara finansial atau hukum dan tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang memadai dan Saham Perusahaan Tercatat disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurangkurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca juga: Potensi Delisting. Ini Pemegang Saham PT SMR Utama (SMRU) Yang Dicatat BEI
Namun manajemen SMRU menjelaskan kepada BEI Selasa (26/01/2021) Suspensi saham Perseroan dikarenakan adanya Pengumuman Bursa No. Peng-SPT 00001/BEI.PP2/01 2020 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek sejak tanggal 23 Januari 2020 sesuai permintaan otoritas dengan merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR 1I1/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020. Adapun masa suspensi saham Perseroan sampai dengan saat ini adalah 12 bulan dan Perseroan masih memiliki waktu kurang lebih 12 bulan untuk dapat memfollow up sehubungan dengan pelepasan status suspensi.
Kasus hukum yang ada adalah terkait dengan komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk, pemegang saham utama Perseroan dan tidak memiliki dampak langsung terhadap Perseroan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Perseroan, kasus hukum terkait dengan komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk, pemegang saham utama Perseroan masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
BEI mempertanyakan upaya hukum yang telah dan akan dilakukan oleh Perseroan tersebut. Penjelasan dari Perseroan adalah, Perseroan belum melakukan upaya hukum dikarenakan Perseroan masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Lebih lanjut SMRU menjelaskan tentang kondisi perseroan, pengaruh pandemi Covid 19 masih berdampak kepada Perseroan di tahun 2021 ini yang mana dampak tersebut tidak hanya dialami oleh Perseroan namun perusahaan lainnya baik di industri yang sama maupun berbeda. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 minus 3,49” dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III tahun 2020 lebih baik jika di bandingkan dengan kuartal II tahun 2020 dimana ekonomi Indonesia mengalami minus 5,32Y6.
Pada sektor tambang, khususnya batubara, pada penghujung tahun 2020 Harga Batubara Acuan (“HBA”) mengalami kenaikan signifikan terutama 3 (tiga) bulan terakhir dan di tutup di level US$59,65 per ton. Selain itu harga kontrak future batubara termal Newcastle sudah berada di kisaran diatas US$80 per ton. Kenaikan harga batubara tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yakni 1) pemulihan ekonomi disejumlah negara tujuan ekspor batubara seperti China dimana China sudah memulai membuka pabrik pabrik yang sebelumnya ditutup selama pandemi karena kebijakan lock down, 2) kenaikan harga batubara juga disebabkan oleh faktor alam seperti musim dingin yang lebih dingin di belahan bumi sebelah utara, hujan dan ombak di Indonesia serta cyclone di Australia dan 3) ketegangan hubungan China (salah satu pasar utama pembeli batubara) dengan Australia. Dengan bergeliatnya komoditas batubara, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi kondisi ekonomi secara makro dimana salah satu indikatornya adalah penguatan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar.
Dengan membaiknya pasar dan harga batubara, tidak secara langsung berpengaruh kepada kinerja keuangan Perseroan dan entitas anak dikuartal IV tahun 2020, hal ini disebabkan curah hujan yang tinggi di penghujung tahun 2020 dan mobilitas karyawan yang dibatasi selama masa pandemi menyebabkan kegiatan produksi terkendala.
Selain itu. tarif yang di tagihkan entitas anak atas pekerjaan kontraktor tambang masih di rentang harga (tier) bawah karena dasar acuan penagihan tarif ke pelanggan terutama PT Berau Coal adalah tarif rata rata ICI 3 tiga bulan terakhir sebelum bulan yang ditagihkan. Dimana harga ICI 3 (Indonesian Coal Index 5000 GAR) masih berkisar di US$ 36 -US$ 45 pada periode September sampai dengan November 2020.
Saat ini Perseroan melalui entitas anaknya masih menjalankan kegiatan operasionalnya di area operasional PT Berau Coal dan PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur.
Perseroan dan entitas anak berupaya sebaik baiknya untuk memenuhi kewajiban kepada stakeholder, terutama kepada kreditur dan supplier. Adapun, entitas anak Perseroan secara berkesinambungan berupaya melakukan efisiensi biaya (baik biaya tenaga kerja, operasional dan modal kerja) dan excellent operation namun tidak melupakan faktor keselamatan dalam operasionalnya.
Perseroan meyakinkan bahwa, dengan ini menginformasikan bahwa tidak terdapat Aset Perseroan maupun entitas anak yang disita sehubungan dengan permasalahan hukum.
Di tahun 2021 Perseroan dan entitas anak berupaya untuk melakukan efisiensi baik pada operasional maupun beban keuangan (bunga pinjaman). Kendala utama yang dihadapi oleh Perseroan dan entitas anak adalah harga batubara ICI 3 yang masih berkisar di rentang harga (tier) bawah sehingga Perseroan dan entitas anak sebagai kontraktor tambang belum dapat menikmati upsite dari peningkatan HBA atau harga batubara termal Newcastle.
Adapun setiap rencana dan solusi yang dipilih dan dijalankan oleh Perseroan dan entitas anak bertujuan untuk meningkatkan performa dan kinerja keuangan dengan tidak mengabaikan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengikuti dan mematuhi Peraturan Perundang undangan yang berlaku dimana hal tersebut merupakan komitmen pemegang saham mayoritas serta pengurus dari Perseroan dan entitas anak.